Polres Kendal Ungkap Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Ditangkap di Ringinarum

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, Kabarsatu.id — Polres Kendal kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi menangkap seorang pria berinisial P.A. (31), warga Kecamatan Ringinarum, yang diduga menjadi pengedar psikotropika.

Petugas menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Pandaksari, Desa Caruban, pada Minggu malam (19/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi hasil dari penyelidikan intensif setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa warga merasa resah karena adanya dugaan transaksi obat keras di lingkungan tersebut.

READ  Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Penanaman Mangrove di Pesisir Kendal

Menanggapi laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka berada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan berbagai jenis obat keras yang masuk kategori psikotropika.

Barang bukti yang polisi sita meliputi 440 tablet alprazolam, pil putih berlogo Y, pil kuning berlogo DMP, tramadol, riklona, plastik klip, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

READ  Pekerja Jawa Tengah Makin Kompetitif, Siap Bersaing di Perusahaan Bertaraf Internasional

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menyimpan obat-obatan itu untuk konsumsi pribadi dan juga untuk dijual kepada teman-temannya.

Polisi menilai praktik tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu penyalahgunaan obat terlarang di kalangan masyarakat.

AKP Dody menegaskan bahwa Polres Kendal akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba maupun psikotropika tanpa kompromi.

“Kami ingin memastikan wilayah Kendal tetap aman dari peredaran obat-obatan terlarang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

READ  Taj Yasin: Program Tali Asih Pemprov Jateng Berlaku untuk Seluruh Penghafal Kitab Suci

Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Polres Kendal berharap kerja sama masyarakat terus meningkat agar upaya pemberantasan narkoba dan psikotropika dapat berjalan maksimal serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!