Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALATIGA | Kabarsatu.id – Satresnarkoba Polres Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 54,13 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polres Salatiga, Rabu (3/6/2026).

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Henry Widyoriani dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang memberikan informasi mengenai sumber perolehan sabu.

READ  Rutan Salatiga Perkuat Komitmen Zero Halinar, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Bebas Pelanggaran

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SSI (31) di kawasan Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Dari keterangan tersangka, petugas memperoleh petunjuk mengenai pihak lain yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada AW (44), yang akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Selain puluhan gram sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat konsumsi sabu, plastik kemasan, telepon genggam, serta sejumlah uang yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

READ  Estafet Kepemimpinan, Rutan Salatiga Gelar Pisah Sambut Kepala Rutan

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam mendistribusikan sabu kepada sejumlah pengguna di wilayah Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan banyak orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

READ  Live In di Desa Cendana, 102 Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Belajar Mandiri dan Tinggalkan Gawai Sejenak

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara konsisten.

Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.

Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Berita Terkait

Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik
Curanmor di Pasar Kliwon Terungkap, Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV
Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Jepara Masuk Meja Hijau, Keluarga Minta Keadilan
Sindikat Penipuan Kripto Internasional Berbasis di Solo Raya Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap
Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap, Polres Brebes Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Sembunyikan Narkoba dan Obat Terlarang di Pakaian Dalam, Pembesuk Lapas Sragen Ditangkap
Polda Jateng Ringkus 105 Pelaku Kejahatan Jalanan, Puluhan Kendaraan Curian Berhasil Diamankan
Motor Raib Saat Subuh di Andong Boyolali, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37 WIB

Curanmor di Pasar Kliwon Terungkap, Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:11 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Jepara Masuk Meja Hijau, Keluarga Minta Keadilan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:34 WIB

Sindikat Penipuan Kripto Internasional Berbasis di Solo Raya Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap

Senin, 1 Juni 2026 - 18:08 WIB

Empat Kasus Menonjol Berhasil Diungkap, Polres Brebes Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:12 WIB

Sembunyikan Narkoba dan Obat Terlarang di Pakaian Dalam, Pembesuk Lapas Sragen Ditangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polda Jateng Ringkus 105 Pelaku Kejahatan Jalanan, Puluhan Kendaraan Curian Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!