JAKARTA | KabarSatu.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa penataan program studi di perguruan tinggi dilakukan secara terukur, komprehensif, dan berbasis kajian menyeluruh. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pendidikan tinggi untuk meningkatkan kualitas, relevansi, serta kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Kemdiktisaintek menekankan bahwa penataan program studi tidak dimaksudkan untuk membuat perguruan tinggi tunduk pada kepentingan industri semata. Pendidikan tinggi tetap memegang mandat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, penguatan daya pikir kritis, serta pembangunan peradaban bangsa.
Evaluasi program studi pun tidak hanya didasarkan pada tingkat peminatan atau serapan kerja lulusan. Pemerintah juga mempertimbangkan kualitas pembelajaran, kapasitas dosen, keberlanjutan akademik, kontribusi keilmuan, kebutuhan strategis nasional, hingga pemerataan pembangunan daerah.
Dalam implementasinya, pendekatan utama yang didorong adalah transformasi program studi. Langkah ini mencakup penguatan kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran berbasis proyek, pengembangan lintas disiplin, skema major-minor, peningkatan kolaborasi riset, serta penyesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan masa depan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco, menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah langkah utama dalam kebijakan ini.
“Penutupan hanya menjadi opsi terakhir apabila suatu program studi berdasarkan evaluasi menyeluruh tidak lagi memenuhi standar mutu, tidak memiliki keberlanjutan akademik, dan tidak dapat dikembangkan melalui pembinaan atau transformasi,” ujarnya.
Kemdiktisaintek juga menegaskan bahwa bidang keilmuan dasar, ilmu sosial, humaniora, pendidikan, serta bidang non-terapan tetap memiliki peran strategis dalam arsitektur talenta nasional. Pendidikan tinggi tidak dipandang semata sebagai penyedia tenaga kerja, melainkan pusat pengembangan ilmu, inovasi, budaya, dan kepemimpinan.
Sejalan dengan kebijakan Diktisaintek Berdampak, pemerintah terus mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, dunia industri, pemerintah, dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya siap kerja, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja dan menjawab tantangan bangsa.
Kemdiktisaintek pun mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari perguruan tinggi, asosiasi profesi, dunia usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat akademik—untuk bersama memperkuat mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
Dengan pendekatan yang terukur dan berkelanjutan, penataan program studi diharapkan menjadi langkah strategis dalam memanfaatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.







