BLORA | Kabarsatu.id – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor yang memanfaatkan keramaian acara hiburan untuk mencari mangsa akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
Tiga pelaku yang diduga tergabung dalam jaringan curanmor lintas daerah berhasil diungkap setelah mencuri sepeda motor milik seorang warga di kawasan hiburan dangdut Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik seorang pemuda berinisial YAS.
Kendaraan itu raib saat korban menikmati pertunjukan dangdut yang digelar pada akhir April 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai petunjuk, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dua tersangka berinisial MS (27) dan MA (32) telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya, S (42), diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah Rembang.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memiliki peran yang terorganisir.
S bertugas menyiapkan sarana dan alat yang digunakan untuk membobol kendaraan sekaligus memantau kondisi di lokasi.
MS beraksi sebagai eksekutor yang mengambil motor korban, sedangkan MA membantu proses pemindahan hingga penjualan kendaraan hasil curian.
Kasus ini bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir yang berada tidak jauh dari lokasi pertunjukan.
Saat acara berakhir dan korban hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ditemukan di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Todanan.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku dan menemukan barang bukti.
Dalam operasi pengungkapan, petugas menyita sepeda motor milik korban yang sempat dihilangkan identitasnya, sebuah mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan, telepon seluler, serta seperangkat kunci T yang diduga dipakai untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa kelompok tersebut tidak hanya beraksi di Blora.
Mereka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah lain di Jawa Tengah, seperti Rembang, Grobogan, Kudus, hingga Demak.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di lokasi keramaian dengan menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko menjadi korban pencurian.







