Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara menetapkan pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Polisi juga langsung menahan IAJ di Rutan Mapolres Jepara untuk kepentingan penyidikan.

Korban lebih dulu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jepara setelah mengalami dugaan tindakan tidak senonoh hingga persetubuhan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

READ  Jalan Jepara–Keling Segera Dibeton, Pemprov Jateng Perkuat Jalur Ekonomi Strategis

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak ia kehendaki dari pelaku.

Penyidik mendalami kasus ini dan menemukan dugaan bahwa pelaku menggunakan pendekatan psikologis serta keagamaan untuk memengaruhi korban.

Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka telah menikah melalui ritual tertentu yang melibatkan bacaan syahadat, basmalah, sholawat, serta pemberian uang Rp100 ribu sebagai mahar.

Dengan cara itu, pelaku membangun keyakinan korban seolah hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri.

Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara berulang.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah pada masa liburan. Pelaku mengirim pesan WhatsApp yang kemudian memicu kecurigaan ibu korban.

READ  Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Keluarga lalu menggali informasi lebih lanjut dan korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya sebelum melaporkannya ke polisi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah, dan satu flashdisk.

Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak keluarga serta seorang ahli.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur penyalahgunaan kepercayaan, kedudukan, atau ketergantungan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

READ  Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam di Desa Bawu, Warga Tunjukkan Kekompakan dan Semangat Ukhuwah

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. bersama Kanit PPA Ipda Angga Dwi S. menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 11 Mei 2026.

Sebelum penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Polisi juga melibatkan DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk mendampingi korban dan memberikan layanan pemulihan psikologis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. (Aries P)

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!