Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

M Alim Nawawi

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara menetapkan pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.

Polisi juga langsung menahan IAJ di Rutan Mapolres Jepara untuk kepentingan penyidikan.

Korban lebih dulu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jepara setelah mengalami dugaan tindakan tidak senonoh hingga persetubuhan.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi pada 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

READ  Polres Kendal Ungkap Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Ditangkap di Ringinarum

Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan yang tidak ia kehendaki dari pelaku.

Penyidik mendalami kasus ini dan menemukan dugaan bahwa pelaku menggunakan pendekatan psikologis serta keagamaan untuk memengaruhi korban.

Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka telah menikah melalui ritual tertentu yang melibatkan bacaan syahadat, basmalah, sholawat, serta pemberian uang Rp100 ribu sebagai mahar.

Dengan cara itu, pelaku membangun keyakinan korban seolah hubungan mereka sudah sah sebagai suami istri.

Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual secara berulang.

Kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah pada masa liburan. Pelaku mengirim pesan WhatsApp yang kemudian memicu kecurigaan ibu korban.

READ  Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

Keluarga lalu menggali informasi lebih lanjut dan korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya sebelum melaporkannya ke polisi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, pakaian korban, satu lembar ijazah, dan satu flashdisk.

Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak keluarga serta seorang ahli.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur penyalahgunaan kepercayaan, kedudukan, atau ketergantungan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

READ  Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Joki UTBK, 14 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditahan

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R. bersama Kanit PPA Ipda Angga Dwi S. menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan sejak 11 Mei 2026.

Sebelum penahanan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Polisi juga melibatkan DP3AP2KB serta Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk mendampingi korban dan memberikan layanan pemulihan psikologis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban. (Aries P)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi
Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember
Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur
Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka
Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Joki UTBK, 14 Tersangka Pemalsuan Dokumen Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:26 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:50 WIB

Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:25 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:40 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Di Bawah Umur

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:34 WIB

Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Pimpinan Ponpes di Jepara Jadi Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Jepara, Pimpinan Ponpes Resmi Menjadi Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:56 WIB

Komplotan Curanmor Bersenjata di Surabaya Dibekuk, Polisi Kejar Satu Buronan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!