SRAGEN | Kabarsatu.id – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan petugas.
Seorang perempuan berinisial Y yang datang untuk membesuk suaminya diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu, psikotropika, dan obat berbahaya yang disembunyikan di dalam pakaian yang dikenakannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) siang saat pelaku menjalani pemeriksaan standar di area kunjungan lapas.
Petugas wanita yang bertugas melakukan penggeledahan mencurigai perilaku pelaku yang terlihat gelisah sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket berisi barang terlarang yang sengaja disembunyikan untuk menghindari deteksi.
Temuan tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 10,94 gram, 100 butir Alprazolam, serta 123 butir obat berbahaya jenis Yarindo.
Seluruh barang itu dikemas dalam ukuran kecil agar mudah disembunyikan saat masuk ke lingkungan lapas.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku hanya bertindak sebagai pengantar.
Ia mendapatkan paket tersebut dari seseorang di wilayah Sukoharjo sebelum membawanya ke Sragen menggunakan kendaraan umum.
Untuk mengurangi kecurigaan, pelaku datang sebagai pembesuk dan mengajak anaknya yang masih kecil.
Namun upaya tersebut gagal setelah petugas lapas melakukan pemeriksaan secara teliti.
Penyidik menduga aksi penyelundupan itu berkaitan dengan permintaan suami tersangka yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas.
Pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang apabila berhasil menyerahkan barang terlarang tersebut kepada penerima di dalam penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam maupun luar lapas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, ia terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran obat-obatan terlarang.







