DEMAK | Kabarsatu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menetapkan seorang pengasuh lembaga pendidikan keagamaan Ma’had Azimul Quran Al Anfas, berinisial MT (46), sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial NK, ayah korban RE (16), yang diterima polisi pada 8 Juni 2026.
Menurut Arlan, kecurigaan keluarga korban muncul setelah memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma’had Azimul Quran Al Anfas.
Mantan pengurus tersebut mengaku istrinya diduga pernah mengalami pelecehan seksual yang melibatkan MT.
Informasi itu membuat keluarga korban merasa khawatir. Saat itu, korban telah menempuh pendidikan di ma’had tersebut selama sekitar dua tahun.
Pada Juni 2024, NK kemudian membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang untuk memastikan kondisi dan keselamatan korban.
Meski sempat menanyakan langsung kepada anaknya, keluarga belum mendapatkan pengakuan yang jelas.
Korban kemudian melanjutkan pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tuban.
Namun, sekitar pertengahan 2025, keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri korban. Saat pulang ke rumah untuk berlibur, korban akhirnya menceritakan pengalaman yang selama ini disimpan rapat.
Dari keterangan korban, terungkap dugaan perbuatan cabul yang disebut terjadi sebanyak lima kali ketika korban masih berusia 13 tahun.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di lingkungan tempat tinggal tersangka maupun di area ma’had saat korban masih menjadi santri.
“Korban mengaku mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali saat masih berusia 13 tahun,” ujar AKP Arlan Budi Kusuma dalam konferensi pers di Polres Demak, Senin (22/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung.
Pada 19 Juni 2026, MT diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara menyimpulkan telah terpenuhi unsur pembuktian awal yang cukup.
Penyidik kemudian menetapkan MT sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Selain perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, Polres Demak juga masih mendalami laporan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serupa dengan terlapor yang sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Abdur Rouf, menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Berdasarkan data Kementerian Agama, Ma’had Azimul Quran Al Anfas diketahui belum memiliki izin operasional maupun Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan memenuhi ketentuan administrasi serta standar perlindungan peserta didik.
Dukungan terhadap pendampingan korban juga datang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Kabupaten Demak.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah menyiapkan layanan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi para korban.
“Kami berupaya memastikan korban memperoleh pendampingan yang dibutuhkan, baik secara psikologis maupun sosial, agar dapat kembali menjalani kehidupan dan pendidikan dengan baik,” ujar Ana Istiqomah, Kanit PPA Dinsos P2PA Kabupaten Demak.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.







