BONDOWOSO, Kabarsatu.id – Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dijalankan secara berbayar melalui platform digital.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga menjalankan aktivitas ilegal itu dari sebuah rumah kontrakan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso mengamankan dua pelaku berinisial AH dan SMO di wilayah Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Keduanya diduga melakukan live streaming bermuatan vulgar dan menawarkan akses berbayar kepada para penonton.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi operasionalnya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas ilegal tersebut,” ujar Iptu Wawan, Senin (4/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memanfaatkan aplikasi TikTok sebagai sarana awal untuk menarik perhatian pengguna media sosial.
Mereka menampilkan konten yang memancing rasa penasaran calon penonton.
Setelah itu, penonton diarahkan menuju aplikasi lain bernama Tevi yang menggunakan sistem berbayar.
Untuk bisa menyaksikan siaran bermuatan asusila secara langsung, pengguna diwajibkan mengirim sejumlah uang terlebih dahulu.
Praktik tersebut berlangsung berulang kali sepanjang April 2026 dan diduga telah menghasilkan keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran langsung, data akun media sosial, riwayat transaksi pembayaran, hingga rekaman video kegiatan ilegal.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Iptu Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak moral masyarakat, terutama yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum, khususnya yang menggunakan media digital untuk menyebarkan konten asusila,” tegasnya.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak tergoda oleh konten ilegal yang berpotensi melanggar hukum.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman. Jika menemukan konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Karena itu, kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ruang digital tetap aman, sehat, dan bermartabat.







