SEMARANG, Kabarsatu.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu pelaku berinisial BU, warga Boyolali, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di tujuh gereja.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.
AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memilih gereja yang sepi dan minim pengawasan.
Dari tujuh lokasi yang menjadi sasaran, dua berada di Boyolali dan lima lainnya tersebar di Kabupaten Semarang.
Lima kasus di antaranya telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Pencurian ini berlangsung selama Maret hingga April 2026. Pelaku menyasar gereja pada malam hari dengan memanfaatkan situasi yang lengang,” jelasnya.
Pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong untuk mengangkut barang curian.
Dengan bantuan aplikasi peta di telepon genggam, ia mencari lokasi gereja yang dianggap mudah dimasuki.
Setelah memastikan kondisi aman, pelaku merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana lalu masuk dan mengambil berbagai peralatan musik serta perangkat elektronik.
Maraknya pencurian di sejumlah gereja membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun langsung membantu proses penyelidikan.
Polisi kemudian menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial.
Dari sana, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Boyolali.
Sebagian barang bukti ternyata sudah dijual oleh pelaku, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah tersangka.
Polisi menaksir total kerugian akibat aksi tersebut mencapai sekitar Rp151 juta.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 saksi guna memperkuat proses pembuktian perkara.
Menurut hasil pemeriksaan, motif utama pelaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Ia memilih alat musik dan barang elektronik karena mudah dipasarkan kembali dengan cepat.
Atas perbuatannya, BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di lingkungan tempat ibadah.
Ia juga mengimbau pengurus rumah ibadah agar meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas dan penguatan akses masuk.
“Kami juga meminta masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga jauh di bawah pasaran karena besar kemungkinan itu merupakan hasil tindak kejahatan,” tegasnya.







