BOYOLALI, Kabarsatu.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial NH diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti seberat bruto 8,14 gram.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 20.03 WIB, di pinggir jalan Dukuh Gaten, RT 004 RW 001, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Barang haram tersebut disimpan di dalam bungkus bolpoin merek JOYKO yang telah dilakban dengan tulisan “FRAGILE” untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek VIVO Y71 dan OPPO A37F.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD-6186-BT yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan tidak memiliki izin resmi dari pihak yang berwenang,” ujar IPTU Agung saat memberikan keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, NH mengaku mendapat pekerjaan dari seseorang bernama PROYO yang kemudian mempertemukannya dengan pria lain bernama TIO.
Dalam jaringan tersebut, pelaku bertugas mengambil paket sabu dari satu titik lalu memindahkannya ke lokasi lain sesuai arahan.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp200 ribu yang digunakan untuk biaya operasional seperti bensin dan rokok.
Polisi menduga NH berperan sebagai perantara atau pengedar dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Solo Raya dan sekitarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal subsider sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Kini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.







