Sindikat Penipuan Kripto Internasional Berbasis di Solo Raya Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | Kabarsatu.id – Aparat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penipuan daring berskala internasional yang beroperasi dari wilayah Solo Raya.

Sebanyak 39 orang diamankan dalam operasi tersebut karena diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan siber yang menargetkan korban di luar negeri, khususnya Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa jaringan ini menjalankan modus pig butchering, yakni penipuan yang diawali dengan pendekatan personal dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan untuk menanamkan dana pada investasi palsu.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya untuk memantau aktivitas digital mencurigakan.

Hasil investigasi mengarah pada sejumlah lokasi di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo yang diduga menjadi pusat kegiatan sindikat tersebut.

READ  Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tujuh lokasi yang digunakan sebagai tempat operasional, terdiri atas satu kantor perusahaan dan enam rumah kos.

Salah satu lokasi utama berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, yang diduga menjadi pusat koordinasi jaringan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari aplikasi kencan hingga media sosial.

Mereka membuat akun dengan identitas fiktif dan menggunakan foto maupun video yang telah dipersiapkan untuk menarik perhatian calon korban.

Setelah komunikasi terjalin dan kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai menawarkan investasi aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Korban kemudian diarahkan menuju platform investasi yang telah dikendalikan oleh jaringan pelaku.

Penyidik menemukan bahwa kelompok tersebut memiliki struktur organisasi yang rapi.

Setiap anggota memiliki tugas berbeda, mulai dari pencari target, pengelola komunikasi, penyedia materi promosi, hingga pengendali sistem investasi palsu yang digunakan untuk menampung dana korban.

READ  Polisi Kembalikan Motor Hasil Ungkap Curanmor, Korban: Terima Kasih Polda Jateng

Dari total 39 orang yang diamankan, terdapat 28 warga negara Indonesia, tujuh warga negara Nepal, dan empat warga negara Myanmar.

Mereka diduga berperan aktif dalam menjalankan operasi penipuan yang telah berlangsung hampir satu tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini telah beroperasi sejak pertengahan 2025 dan menghasilkan keuntungan mencapai sekitar Rp41,1 miliar.

Dana tersebut berasal dari sedikitnya 133 korban yang berhasil diyakinkan untuk berinvestasi melalui platform palsu.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa ratusan telepon genggam, komputer, monitor, laptop, dokumen operasional, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

READ  Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Karena melibatkan warga negara asing dan korban lintas negara, Polda Jateng bekerja sama dengan FBI, Interpol, Bareskrim Polri, PPATK, serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat proses penyelidikan dan pelacakan aliran dana.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang datang dari orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi pertemanan daring.

Menurutnya, modus penipuan digital saat ini semakin berkembang dan memanfaatkan berbagai cara untuk membangun kepercayaan korban.

Oleh karena itu, masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi sebelum mengirimkan dana atau mengikuti investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber internasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasionalnya.

Berita Terkait

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus
Polda Jateng Perkuat Perang Melawan Narkoba, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan
Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:44 WIB

Polda Jateng Perkuat Perang Melawan Narkoba, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram

Berita Terbaru

error: Content is protected !!