JAKARTA | KabarSatu.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, pemanggilan difokuskan pada pihak biro travel haji dan umrah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memanggil tiga perwakilan perusahaan travel untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi.
Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Budiyana selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina sebagai Direktur Utama PT Cahaya Raudah, serta Andina Adira selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
KPK sebelumnya juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah asosiasi yang menaungi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Penyidik mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan antar-biro travel.
“Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Mekanisme pembagiannya seperti apa, apa yang melatarbelakangi perbedaan tersebut,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga menelusuri proses distribusi kuota kepada masing-masing PIHK. Perbedaan jumlah kuota yang diterima tiap penyelenggara menjadi salah satu fokus penyidikan.
“Kemudian, ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa satu PIHK mendapat sekian dan lainnya berbeda,” lanjutnya.
Tak hanya itu, penyidik turut menyoroti PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi namun tetap memperoleh kuota haji khusus.
“Juga terkait PIHK yang tidak punya asosiasi, bagaimana mereka bisa mendapatkan kuota hingga memberangkatkan jemaah,” jelas Budi.
Menurut KPK, dugaan jual beli kuota tidak hanya terjadi antara PIHK dengan calon jemaah, tetapi juga antar-PIHK setelah pembagian kuota tambahan.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait, termasuk kepada Ishfah Abidal Azis serta pejabat di Kementerian Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis serta USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tahun 2024.
Dengan perkembangan ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kini berjumlah empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya.







