Terungkap dari Pesan WhatsApp, Pengasuh Ponpes di Jepara Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan Seksual

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Kabarsatu.id – Polres Jepara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Seorang pengasuh pondok berinisial IAJ (60), warga setempat, kini resmi mendekam di tahanan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan mengarah kuat pada keterlibatan tersangka dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan.

Kasus ini terungkap saat keluarga korban menemukan percakapan WhatsApp yang mencurigakan di ponsel korban.

Pesan tersebut berisi komunikasi tidak pantas antara tersangka dan korban yang kemudian memicu kecurigaan pihak keluarga.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.

READ  Perang Obor Tegalsambi Kembali Digelar, Jadi Simbol Tradisi dan Doa Keselamatan Warga

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan IAJ sebagai tersangka.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial A asal Kecamatan Kalinyamatan.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu diduga pertama kali terjadi pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pernikahan siri palsu.

Ia meyakinkan korban bahwa keduanya telah sah sebagai suami istri dengan prosesi sederhana dan pemberian uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kondisi korban dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara berulang kali.

Kapolres Jepara menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius serta berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan perlindungan terhadap korban.

READ  Polres Bondowoso Bongkar Praktik Live Streaming Asusila Berbayar, Dua Pelaku Ditangkap

“Penahanan kami lakukan karena unsur pidananya telah terpenuhi. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara maksimal,” ujar AKBP Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data pendukung, pakaian milik korban, serta dokumen ijazah Madrasah Aliyah milik korban.

Tersangka resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Polres Jepara juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan trauma healing dan pemulihan psikologis bagi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan pendidikan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

READ  PC JATMA Aswaja Jepara Resmi Dilantik, Siap Bergerak untuk Umat dan Bangsa

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka dari statusnya sebagai tenaga pengajar.

Selain itu, pondok pesantren terkait juga dihentikan sementara untuk penerimaan santri baru guna evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri.

Pihak Kemenag bersama unsur terkait juga akan mendorong deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara agar lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tetap aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!