JEPARA, Kabarsatu.id – Polres Jepara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Seorang pengasuh pondok berinisial IAJ (60), warga setempat, kini resmi mendekam di tahanan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan mengarah kuat pada keterlibatan tersangka dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan.
Kasus ini terungkap saat keluarga korban menemukan percakapan WhatsApp yang mencurigakan di ponsel korban.
Pesan tersebut berisi komunikasi tidak pantas antara tersangka dan korban yang kemudian memicu kecurigaan pihak keluarga.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan IAJ sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan seorang pelajar berinisial A asal Kecamatan Kalinyamatan.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu diduga pertama kali terjadi pada April 2025 di lingkungan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus pernikahan siri palsu.
Ia meyakinkan korban bahwa keduanya telah sah sebagai suami istri dengan prosesi sederhana dan pemberian uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar.
Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan kondisi korban dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri secara berulang kali.
Kapolres Jepara menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius serta berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan perlindungan terhadap korban.
“Penahanan kami lakukan karena unsur pidananya telah terpenuhi. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum secara maksimal,” ujar AKBP Hadi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu flashdisk berisi data pendukung, pakaian milik korban, serta dokumen ijazah Madrasah Aliyah milik korban.
Tersangka resmi ditahan di Rutan Mapolres Jepara sejak Senin, 11 Mei 2026, usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
Polres Jepara juga menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara untuk memberikan pendampingan trauma healing dan pemulihan psikologis bagi korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP tentang penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan pendidikan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tersangka dari statusnya sebagai tenaga pengajar.
Selain itu, pondok pesantren terkait juga dihentikan sementara untuk penerimaan santri baru guna evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri.
Pihak Kemenag bersama unsur terkait juga akan mendorong deklarasi bersama seluruh pengasuh pondok pesantren di Jepara agar lingkungan pendidikan berbasis keagamaan tetap aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.







