Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Akhirnya Ditangkap di Jember

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, Kabarsatu.id – Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso menangkap tersangka bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd., alias Faris bin Febri Kristian, pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Tersangka merupakan pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003, yang tinggal di Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Saat ini, ia diketahui masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.

Penangkapan tersebut berlandaskan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024, serta surat Daftar Pencarian Orang nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.

READ  Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, aksi pengeroyokan berlangsung di sebuah warung kopi milik Pak No yang berada di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.

Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Namun, penyidik Satreskrim Polres Bondowoso terus melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Jember.

Setelah memperoleh informasi akurat, tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

Polisi berhasil mengamankan tersangka saat berada di sebuah konter telepon seluler, Bagus Store, yang berlokasi di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

READ  Polres Kendal Ungkap Peredaran Psikotropika, Seorang Pria Ditangkap di Ringinarum

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana yang mencoba melarikan diri dari proses hukum.

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini menjadi bukti keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

READ  Pria Asal Kaliwungu Kudus Terluka Diduga Jadi Korban Penyerangan, Polisi Buru Pelaku

Saat ini, tersangka telah berada di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti guna mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.

Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat sebagai bentuk nyata kehadiran aparat dalam memberikan rasa aman dan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban. Polisi menegaskan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.

Dengan tertangkapnya tersangka, Polres Bondowoso kembali menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelarian bukanlah jalan untuk menghindari hukuman, karena cepat atau lambat aparat penegak hukum akan tetap memburu dan menangkap pelaku hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!