SEMARANG | Kabarsatu.id – Komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan ratusan kasus narkoba selama dua bulan terakhir.
Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang berpotensi merusak masa depan ribuan masyarakat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng di Kota Semarang, Jumat (5/6/2026), sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang April hingga awal Juni 2026.
Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama satuan narkoba di tingkat polres berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 554 tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan berbahaya yang diduga siap diedarkan di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Menurutnya, penyitaan barang bukti dari ratusan kasus tersebut tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan kasus-kasus tersebut mampu menyelamatkan hampir 168 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, serta lembaga masyarakat yang bergerak di bidang pencegahan narkoba.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam setiap penanganan perkara narkotika.
Karena itu, para tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang berasal dari kasus mereka.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh laboratorium forensik untuk memastikan kandungan zat narkotikanya.
Setelah dinyatakan sesuai hasil pemeriksaan, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan metode pelarutan dengan bahan kimia sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Polda Jateng menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata.
Dibutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah masuknya narkotika ke lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat kerja.
Melalui momentum pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang kini menyasar berbagai kalangan.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Dengan sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan Jawa Tengah dapat semakin kuat dalam menghadapi ancaman narkoba serta menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.







