KAB SEMARANG | Kabarsatu.id – Kepolisian Resor Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial AJS (56), warga Salatiga.
Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap delapan santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa itu diduga terjadi dalam rentang waktu Juni 2023 hingga November 2024.
“Korban yang telah terdata saat ini berjumlah delapan orang dengan usia antara 13 hingga 16 tahun saat kejadian. Kami masih membuka ruang bagi korban lain yang mungkin mengalami hal serupa untuk melapor,” kata AKP Bodia Teja Lelana saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, tersangka bukan pengajar resmi di pondok pesantren tersebut. Namun, AJS diketahui tinggal cukup lama di lingkungan pesantren dan memperkenalkan dirinya sebagai habib serta tokoh yang memiliki pengetahuan agama.
Penyidik menduga status dan pengakuan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memperoleh kepercayaan para korban. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan narasi keagamaan dan mengaitkannya dengan ajaran spiritual guna memengaruhi korban.
“Tersangka diduga membangun citra seolah-olah memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan. Modus inilah yang kemudian digunakan untuk mendekati dan memengaruhi para korban,” ungkap AKP Bodia.
Selain itu, pelaku juga diduga memanfaatkan praktik pengobatan spiritual sebagai sarana pendekatan.
Ia disebut sering memberikan perhatian khusus kepada korban, mendatangi kamar santri, hingga memberikan sejumlah barang maupun makanan.
Lebih lanjut, AKP Bodia mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya telah meninggalkan lingkungan pesantren sejak Maret 2024 setelah mendapat penolakan dari warga dan pengurus pondok.
“Pengusiran saat itu bukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana seksual, melainkan karena yang bersangkutan diketahui mengaku sebagai habib dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Kasus ini mulai ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polres Semarang pada awal 2026.
Dalam prosesnya, tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga polisi melakukan koordinasi dengan Polres Salatiga untuk menghadirkannya.
“Setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi dianggap cukup, kami melaksanakan gelar perkara dan menetapkan AJS sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah menjalani proses penahanan,” tegas AKP Bodia.
Pihak kepolisian memastikan penyidikan masih terus berjalan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun fakta-fakta tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, AJS dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik juga mempertimbangkan adanya unsur pemberatan karena tersangka diduga memanfaatkan pengaruhnya sebagai figur yang mengaku memiliki otoritas keagamaan serta melakukan perbuatan terhadap lebih dari satu korban.







