Satreskrim Polres Jepara Bongkar Pencurian Baterai Lithium Tower, Tiga Pelaku Ditangkap

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara berhasil membongkar kasus pencurian baterai lithium milik tower telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah.

Dua pelaku utama masing-masing berinisial SS (45), warga Semarang, dan HR (30), warga Jepara. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026.

Lokasi kejadian berada di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Peristiwa pencurian berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

READ  Polda Jateng Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 18 Burung Langka Berhasil Diselamatkan

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi untuk memastikan situasi sekitar tower dalam keadaan aman dan sepi.

“SS dan HR bertugas sebagai eksekutor. Mereka membuka pengaman tower menggunakan kunci palsu hasil modifikasi, lalu mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Setelah berhasil mengambil baterai tower, kedua pelaku langsung menjual barang tersebut kepada AA yang tinggal di Jember, Jawa Timur. Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan intensif.

Polisi melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.

READ  PC JATMA Aswaja Jepara Resmi Dilantik, Siap Bergerak untuk Umat dan Bangsa

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang pelaku gunakan saat beraksi, dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, obeng, serta sarung tangan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa SS dan HR merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa.

“Atas perbuatannya, SS dan HR kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan AA sebagai penadah kami jerat Pasal 591 dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Wildan.

READ  Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Jepara Masuk Meja Hijau, Keluarga Minta Keadilan

Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Mapolres Jepara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar memperkuat sistem keamanan pada tower dan aset penting lainnya.

Ia menyarankan pemasangan alarm, CCTV yang terhubung ke pusat kendali, serta pengamanan tambahan pada kabinet baterai agar pelaku kejahatan tidak mudah beraksi.

Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar area tower juga perlu ikut mengawasi lingkungan sekitar.

“Jika melihat orang asing dengan aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari atau di luar jadwal pemeliharaan rutin, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus
Polda Jateng Perkuat Perang Melawan Narkoba, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan
Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik
Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram
Curanmor di Pasar Kliwon Terungkap, Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV
Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Jepara Masuk Meja Hijau, Keluarga Minta Keadilan

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:44 WIB

Polda Jateng Perkuat Perang Melawan Narkoba, Ratusan Kasus Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:04 WIB

Dari Pengguna ke Pengedar, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Jaringan Sabu 54 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:37 WIB

Curanmor di Pasar Kliwon Terungkap, Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:11 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pelajar di Jepara Masuk Meja Hijau, Keluarga Minta Keadilan

Senin, 1 Juni 2026 - 18:34 WIB

Sindikat Penipuan Kripto Internasional Berbasis di Solo Raya Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!