JEPARA, Kabarsatu.id – Satreskrim Polres Jepara berhasil membongkar kasus pencurian baterai lithium milik tower telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah.
Dua pelaku utama masing-masing berinisial SS (45), warga Semarang, dan HR (30), warga Jepara. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur, berperan sebagai penadah hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata pada pertengahan Februari 2026.
Lokasi kejadian berada di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Peristiwa pencurian berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau lokasi untuk memastikan situasi sekitar tower dalam keadaan aman dan sepi.
“SS dan HR bertugas sebagai eksekutor. Mereka membuka pengaman tower menggunakan kunci palsu hasil modifikasi, lalu mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).
Setelah berhasil mengambil baterai tower, kedua pelaku langsung menjual barang tersebut kepada AA yang tinggal di Jember, Jawa Timur. Dari kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara bersama Jatanras Polda Jawa Tengah kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Polisi melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang pelaku gunakan saat beraksi, dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, obeng, serta sarung tangan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa SS dan HR merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa.
“Atas perbuatannya, SS dan HR kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan AA sebagai penadah kami jerat Pasal 591 dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas AKP Wildan.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Mapolres Jepara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna meminta perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar memperkuat sistem keamanan pada tower dan aset penting lainnya.
Ia menyarankan pemasangan alarm, CCTV yang terhubung ke pusat kendali, serta pengamanan tambahan pada kabinet baterai agar pelaku kejahatan tidak mudah beraksi.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar area tower juga perlu ikut mengawasi lingkungan sekitar.
“Jika melihat orang asing dengan aktivitas mencurigakan, terutama pada malam hari atau di luar jadwal pemeliharaan rutin, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center 110. Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan,” pungkasnya.







