Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Sabu di Solo, Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOLO | Kabarsatu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area basement sebuah hotel di Solo setelah keduanya berusaha melarikan diri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengetahui identitas serta pergerakan para pelaku.

“Petugas langsung bergerak setelah memperoleh informasi yang cukup terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Solo,” kata Yos Guntur.

READ  Kasus Penemuan Jenazah di Persawahan Jepara Mulai Terungkap, Polisi Paparkan Hasil Forensik

Pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, polisi mendatangi area parkir sebuah hotel di Kota Solo untuk melakukan penangkapan.

Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku justru berusaha kabur menuju area basement sambil membuang barang bukti.

Petugas bersama pihak keamanan hotel segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya beserta kendaraan yang digunakan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang JM di sekitar kendaraan.

Tak hanya itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan di gudang basement hotel.

Dari dalam tas milik JM yang berada di mobil, polisi turut menyita seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua unit telepon seluler.

READ  Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Pengedar Sabu 8,14 Gram di Ngemplak

Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Dari lokasi itu, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Yos Guntur mengungkapkan bahwa JM diketahui merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, dan pernah terjerat kasus narkotika pada 2019.

Polisi menduga JM kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu. Sementara HM yang berasal dari wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan, berstatus sebagai pengguna.

READ  Sindikat Penipuan Kripto Internasional Berbasis di Solo Raya Dibongkar, Puluhan Pelaku Ditangkap

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Polda Jateng menjerat JM dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan dalam Undang-Undang Psikotropika.

Sedangkan HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan penanganannya mengacu pada ketentuan restorative justice.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita
Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram
Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan
Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri
Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka
Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka
Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel
Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Polres Kendal Amankan Kurir Sabu di Cepiring, Puluhan Paket Narkotika Siap Edar Disita

Senin, 15 Juni 2026 - 15:32 WIB

Jual Es Teh di Pantura, Pria Ini Ternyata Simpan Sabu Hampir 5 Gram

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:08 WIB

Polres Demak Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah di Karangawen, Pelaku Diamankan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mengaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Diduga Lecehkan Delapan Santri

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:27 WIB

Polda Jateng Ungkap Kasus Alih Fungsi Lahan Sawah di Batang, Pengusaha Tambak Udang Ditetapkan Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 22:19 WIB

Polsek Ngaliyan Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor Rental, Mahasiswa Jadi Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ngaku Petugas BLT, Pria Tak Dikenal Tipu Lansia di Getasan hingga Kehilangan Emas dan Ponsel

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:55 WIB

Terendus dari Paket Mencurigakan, Polisi Bongkar Dugaan Kelompok Tawuran dan Amankan Empat Pemuda di Kudus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!