SOLO | Kabarsatu.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area basement sebuah hotel di Solo setelah keduanya berusaha melarikan diri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Surakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengetahui identitas serta pergerakan para pelaku.
“Petugas langsung bergerak setelah memperoleh informasi yang cukup terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Solo,” kata Yos Guntur.
Pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, polisi mendatangi area parkir sebuah hotel di Kota Solo untuk melakukan penangkapan.
Namun saat hendak diamankan, kedua pelaku justru berusaha kabur menuju area basement sambil membuang barang bukti.
Petugas bersama pihak keamanan hotel segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya beserta kendaraan yang digunakan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima paket sabu yang dibuang JM di sekitar kendaraan.
Tak hanya itu, satu paket sabu lainnya juga ditemukan di gudang basement hotel.
Dari dalam tas milik JM yang berada di mobil, polisi turut menyita seperempat butir ekstasi, lima butir Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, dan dua unit telepon seluler.
Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik JM di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.
Dari lokasi itu, petugas menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Yos Guntur mengungkapkan bahwa JM diketahui merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Surakarta, dan pernah terjerat kasus narkotika pada 2019.
Polisi menduga JM kembali menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu. Sementara HM yang berasal dari wilayah Jajar, Kecamatan Laweyan, berstatus sebagai pengguna.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Polda Jateng menjerat JM dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan dalam Undang-Undang Psikotropika.
Sedangkan HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan penanganannya mengacu pada ketentuan restorative justice.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.







